Tuesday 25 October 2016

EtikaPprofesi Akuntan



Etika profesi akuntan di Indonesia dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnyatahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1986.
Kode etik profesi akuntan Indonesia secara umum di antaranya:
1.     Kepribadian Akuntan
a.    Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dengan menjunjung tinggi etika profesi serta hukum negara tempat ia melaksanakan pekerjaannya.
b.    Setiap anggota harus mempertahankan tingkat integritas dan objektivitas yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya.
c.    Untuk akuntan publik, mereka harus mempertahankan independensinya, yaitu bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Juga harus objektif yang berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, terlepas dari kepentingan pribadi yang melekat pada fakta yang dihadapinya.
2.     Kecakapan Profesional
a.    Setiap anggota bertanggung jawab untuk meningkatkan kecakapan profesionalnya sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
b.    Seorang anggota yang tidak bekerja sebagai akuntan publik tidak dibenarkan membeberkan pernyataan pendapat akuntan, kecuali akuntan yang menurut perundang-undangan yang berlaku diharuskan memberikan pernyataan pendapat akuntan.
3.     Tanggung Jawab
a.    Setiap akuntan wajib menjunjung tinggi tanggung jawab moral, sosial, dan professional.
b.    Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama ia bekerja.
c.    Setiap anggota harus dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
4.     Pelaksanaan Kode Etik
a.    Wajib menghayati dan mengamalkan kode etik akuntan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
b.    Konsisten memelihara tetap dilaksanakannya kode etik ini.
c.    Harus berusaha untuk saling mengingatkan kepada sesama akuntan terhadap tindakan-tindakan yang dinilai kurang bermoral.
d.    Dengan kesadaran yang tinggi, wajib melaporkan setiap tindakan yang melanggar kode etik ini.

1 comment: