Menurut
Undang-undang Perbankan nomor 7 tahun 1992, tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau dipindahbukukan dengan menggunakan
bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya. Dengan demikian tabungan
hanya dapat ditarik dengan cara mendatangi bank atau dengan menggunakan kartu
ATM (Automatic Teller Machine) pada bank yang telah menyediakan peralatan
tersebut.
Tabungan
dapat ditarik (diambil) sewaktu-waktu oleh penabung. Oleh karena itu, tabungan
merupakan kewajiban (hutang) bank jangka pendek atau utang lancar. Hal ini
ditunjukkan juga dalam neraca, tabungan diletakkan di posisi ke tiga setelah
kewajian lainnya. Sementara itu, tabungan pada bank tidak dijamin oleh Bank
Indonesia sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan.
Adanya peraturan yang memberikan
kebebasan kepada bank dalam hal-hal tertentu untuk menciptakan produk tabungan,
misalnya dalam menentukan jenis tabungan, tingkat suku bunga, sistem
administrasi dan pemberian hadiah atau insentif, dewasa ini produk tabungan
telah dijadikan sebagai alat promosi bank untuk berlomba menarik dana dari
masyarakat. Hampir setiap bank menciptakan produk tabungan sendiri, misalnya
‘Tahapan’ dari BCA, ‘BATARA’ dari BTN, ‘PRIMADANA’ dari Bank DANAMON, ‘Taplus’
dari BNI 1946, dan lain sebagainya.