Laporan
laba rugi bank disusun mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 tentang Akuntansi Perbankan.
Laporan
laba rugi bank memuat informasi mengenai pendapatan dan beban baik yang
diperoleh dari kegiatan utama bank, maupun dari kegiatan lainnya. Pendapatan
dan beban disusun dalam bentuk berjenjang (multiple step), dengan membedakan
antara pendapatan dan beban yang berasal dari kegiatan operasional dengan
pendapatan dan beban yang berasal dari kegiatan non operasional.
Pendapatan
yang berasal dari kegiatan utama bank terdiri dari :
1.
Pendapatan
bunga. Termasuk ke dalam pendapatan bunga, yaitu :
a.
Bunga yang diperoleh. Dihitung secara akrual atau
menurut dasar waktu (accrual basis), kecuali bunga untuk tagihan yang
dinyatakan tidak lancar atau macet (aktiva produktif non performing). Bunga
atas tagihan tersebut baru dapat diakui sebagai pendapatan bunga, jika sudah
benar-benar diterima.
b.
Provisi dan komisi yang berkaitan langsung dengan
pemberian kredit.
2.
Provisi dan komisi yang diterima dan tidak berhubungan
langsung dengan pemberian kredit, misalnya komisi transfer, komisi inkaso,
provisi bank garansi dan sebagainya.
Beban yang
berasal dari kegiatan utama bank (beban operasional), terdiri atas :
1.
Beban bunga. Termasuk ke dalam kelompok beban bunga,
yaitu :
a.
Bunga yang dibayar. Diakui secara akrual (accrual
basis).
b.
Hadiah dalam rangka menghimpun dana.
c.
Provisi dan komisi yang dibayar untuk mendapatkan
dana.
2.
Provisi dan komisi yang dibayar selain untuk
penerimaan dana.
3.
Beban overhead :
a.
Beban umum dan administrasi
b.
Beban personalia
c.
Beban overhead lain-lain
Pendapatan
dan beban yang berasal dari kegiatan lain (non operasional) :
1.
Pendapatan non operasional, antara lain terdiri atas :
a.
Keuntungan dari penjualan aktiva tetap
b.
Pendapatan dividen
c.
Laba penjualan surat berharga (investasi jangka
pendek)
d.
Pendapatan sewa Safe Deposit Box (SDB)
2.
Beban non operasional, antara lain terdiri atas :
a.
Kerugian dari penjualan aktiva tetap
b.
Rugi penjualan surat berharga
c.
Penurunan nilai surat berharga
d.
Denda atau sanksi
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete