Thursday 3 November 2016

PENGERTIAN TABUNGAN




Menurut Undang-undang Perbankan nomor 7 tahun 1992, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau dipindahbukukan dengan menggunakan bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya. Dengan demikian tabungan hanya dapat ditarik dengan cara mendatangi bank atau dengan menggunakan kartu ATM (Automatic Teller Machine) pada bank yang telah menyediakan peralatan tersebut.
Tabungan dapat ditarik (diambil) sewaktu-waktu oleh penabung. Oleh karena itu, tabungan merupakan kewajiban (hutang) bank jangka pendek atau utang lancar. Hal ini ditunjukkan juga dalam neraca, tabungan diletakkan di posisi ke tiga setelah kewajian lainnya. Sementara itu, tabungan pada bank tidak dijamin oleh Bank Indonesia sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan.
       Adanya peraturan yang memberikan kebebasan kepada bank dalam hal-hal tertentu untuk menciptakan produk tabungan, misalnya dalam menentukan jenis tabungan, tingkat suku bunga, sistem administrasi dan pemberian hadiah atau insentif, dewasa ini produk tabungan telah dijadikan sebagai alat promosi bank untuk berlomba menarik dana dari masyarakat. Hampir setiap bank menciptakan produk tabungan sendiri, misalnya ‘Tahapan’ dari BCA, ‘BATARA’ dari BTN, ‘PRIMADANA’ dari Bank DANAMON, ‘Taplus’ dari BNI 1946, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment