Monday 12 December 2016

MENCATAT TRANSAKSI KEUANGAN DAN MODAL KOPERASI DALAM JURNAL UMUM ATAU JURNAL KHUSUS



Akuntansi dalam badan usaha koperasi dapat dilaksanakan seperti pada badan usaha lainnya. Hanya yang membedakan dalam akuntansi koperasi dengan akuntansi badan lainnya adalah adanya akun khusus seperti akun simpanan pokok, akun simpanan wajib, akun simpanan sukarela, akun sisa hasil usaha (SHU), akun cadangan dan sebagainya. Proses akuntansi dalam koperasi meliputi beberapa tahapan yaitu tahap pencatatan, tahap pengiikhtisaran dan penyusunan laporan keuangan.

Diagram siklus akuntansi

1.    Bukti Pembukuan Koperasi
Pelaksanaan transaksi usaha koperasi harus selalu didukung oleh bukti-bukti transaksi yang sah. Bukti pembukuan merupakan suatu dokumen yang sangat penting dalam suatu transaksi pada badan usaha koperasi. Transaksi merupakan peristiwa ekonomi yang dapat mengubah harta, utang, dan modal yang berhubungan dengan pihak luar dari badan koperasi. Setiap pelaksanaan kegiatan koperasi berupa transaksi selalu didukung oleh bukti pembukuan yang lengkap.
 Dalam akuntansi koperasi dikenal dua jenis bukti pembukuan yaitu bukti pembukuan internal (bukti yang dikeluarkan oleh koperasi) dan bukti pembukuan eksternal (bukti yang berasal dari luar koperasi). Untuk menjamin kelengkapan setiap pembukuan, maka harus dilakukan langkah sebagai berikut.
a.    Tiap transaksi harus dibuat bukti pembukuan yang disahkan oleh yang berwenang.
b.    Jika dalam transaksi tidak diperoleh bukti ekstern, koperasi harus membuat bukti intern yang disetujui oleh pihak yang berwenang.
c.    Setiap pembukuan harus didasarkan pada sutu bukti pembukuan yang sah.
d.    Semua bukti pembukuan harus disimpan secara teratur dan aman.

2.    Penggolongan Bukti-bukti Transaksi
a.     Bukti penerimaan kas
Bukti penerimaan kas (KM) digunakan untuk membukukan semua jenis transaksi yang menimbulkan penerimaan uang tunai ke dalam koperasi. Yang termasuk transaksi penerimaan kas yaitu:
1)     Penjualan tunai
2)     Pembayaran dari anggota yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
3)     Angsuran kredit
4)     Pembayaran utang dari para debitur
5)     Penerimaan dari bank
6)     Penerimaan komisi
7)     Penerimaan bunga
8)     Sumbangan tunai

Bukti penerimaan ataupun pengeluaran kas dibuat rangkap tiga. Lembar pertama untuk pembayar, lembar kedua untuk bagian pembukuan (akuntansi), dan lembar ketiga untuk arsip.

Contoh bukti penerimaan kas

b.    Bukti pengeluaran kas
Bukti pengeluaran kas (KK) digunakan untuk mencatat transaksi yang mengakibatkan uang kas koperasi/bank berkurang akibat adanya pengeluaran uang tunai. Bukti ini dipergunakan untuk bukti transaksi:
1)     Pembelian barang tunai
2)     Pemberian kredit pada anggota
3)     Pembayaran biaya-biaya
4)     Pembayaran bunga bank
5)     Pembayaran kembali simpanan anggota
6)     Pembayaran angsuran
7)     Pembayaran utang kepada debitur

Contoh bukti pengeluaran kas

c.    Bukti pembelian (penerimaan barang )
Bukti pembelian (BB) digunakan untuk membukukan jenis transaksi pembelian barang atau jasa dari pihak luar koperasi secara kredit.

Contoh bukti pembelian

d.    Bukti penjualan atau bukti pengeluaran barang
Bukti penjualan atau bukti pengeluaran barang (BJ) digunakan untuk membukukan jenis transaksi penjualan barang oleh koperasi kepada pihak ketiga (anggota atau bukan anggota).

Contoh bukti penjualan

e.    Bukti umum
Bukti umum (BU) digunakan untuk membukukan transaksi-transaksi yang dapat tidak diklasifikasikan ke dalam empat bukti pembukuan di atas, misalnya :
1)     Retur pembelian
2)     Retur penjualan
3)     Pemakaian bahan untuk dimaksukkan dalam proses
4)     Kerusakan atau kehilangan barang
5)     Penyusutan
6)     Perbaikan/koreksi pembukuan donasi

Contoh bukti umum
Tugas Individu

1.    Berdasarkan informasi dibawah ini, apakah dana bergulir ini merupakan modal untuk koperasi syariah?
2.    Bagaimanakah pencatatan bantuan dana dari pemerintah ini?

Koperasi Syariah Dapat Dana Bergulir

Bantuan ini untuk menghindarkan pengusaha mikro dari jeratan rentenir. Kementerian koperasi kembali menyediakan dana bergulir sebesar Rp 15 miliar untuk koperasi yang menggunakan prinsip islami. Dana sebesar itu berasal dari APBN 2005 dan diperuntukkan bagi 300 koperasi syariah di 26 provinsi di Indonesia.
Dana tersebut bisa digunakan untuk modal kerja koperasi syariah agar bisa meningkatkan pelayanan kepada unit usaha mikro dan kecil. ‘’Masyarakat kita banyak yang terjerat jasa keuangan yang ribawi,’’ kata Ai Darukiah, asisten Deputi Menteri Koperasi Bidang Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam di Jakarta kemarin (21/2).
Menurut Ai, pedagang kecil atau pengusaha mikro di pelosok daerah dan juga pinggiran ibu kota banyak terjerat rentenir dengan bunga berlipat ganda. Dengan bantuan modal kerja diharapkan masyarakat bisa terbebas dari jeratan rentenir dan sebaliknya mengikuti transaksi keuangan sesuai syariah.
Dari dana bergulir ini, jelas Ai, setiap anggota koperasi syariah bisa memperoleh dana modal maksimal Rp 2 juta. Modal yang disertakan pada setiap koperasi masing-masing Rp 50 juta. ‘’Untuk pencairan ada syaratnya,’’ tandas Ai. Satu syarat utama adalah koperasi itu sudah berbadan hukum dan menjalankan prinsip syariah sepenuhnya. Untuk mengontrol ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan bank syariah.
Data pada Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa koperasi syariah berjumlah 2.700-an. Koperasi ini berasal dari BMT yang memilih badan hukum koperasi syariah. Berapa jumlah persisnya, Ai mengatakan masih didata ulang. Setelah otonomi daerah bisa jadi jumlahnya bertambah atau malah berkurang.
Kerja sama dengan bank syariah, menurut Ai, penting untuk menghindari adanya koperasi atau UKM fiktif. Bank syariah juga bertanggung jawab membina personal atau SDM koperasi syariah terutama dalam mengontrol dana bergulir. ‘’Ini memang dana dari APBN. Tapi, harus tetap dikembalikan untuk digulirkan kepada koperasi lainnya,’’ katanya.
Masa program dana bergulir ini sepuluh tahun. Program dana bergulir untuk koperasi syariah ini sebetulnya bukan yang pertama. Pada tahun 2002, Kementerian Koperasi sudah mulai melakukan percobaan dengan mengalokasikan dana Rp 1,3 miliar untuk 26 koperasi syariah. Kemudian, pada 2004 kembali mengalokasikan dana dengan jumlah lebih besar atau mencapai Rp 5 miliar untuk seratus koperasi di 18 provinsi.
(sumber: kompas 22 Februari 2005)


3.    Pencatatan Hasil Analisa Bukti Transaksi dalam Jurnal Khusus dan Jurnal Umum.
Setelah bukti pembukuan ini dianalisis dan sudah diyakini kebenarannya, maka hasil analisis dicatat/dipindahkan ke dalam jurnal khusus (special journal) dan jurnal umum (general journal).
Dalam akuntansi koperasi digunakan 5 jenis jurnal yang terdiri dari 4 jurnal khusus yaitu jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, jurnal pembelian dan jurnal penjualan, jurnal yang ke-5 adalah jurnal umum. Jurnal khusus digunakan dalam akuntansi koperasi bertujuan untuk mengefektifkan pencatatan akun-akun yang sering terjadi dalam kegiatan pembukuan koperasi.

a.    Jurnal penerimaan kas
Jurnal ini digunakan untuk mencatat hasil analisis bukti penerimaan kas (KM).
Di bawah ini adalah contoh pencatatan pada jurnal penerimaan kas dari bukti analisis koperasi Insani.

b.     Jurnal pengeluaran kas
Jurnal pengeluaran kas digunakan untuk mencatat hasil analisis bukti pengeluaran kas (KK). Contoh jurnal pengeluaran kas pada koperasi Insani adalah sebagai berikut.

c.    Jurnal pembelian
Jurnal pembelian digunakan untuk mencatat hasil analisis bukti pembelian (BB).

d.    Jurnal penjualan
Jurnal penjualan digunakan untuk mencatat hasil analisis bukti penjualan (BJ).

e.    Jurnal umum
Jurnal umum atau buku harian memorial digunakan untuk mencatat hasil analisis bukti umum yang berasal dari transaksi sebagai berikut.
1)    Penerimaan modal donasi yang berupa aktiva tetap
2)    Retur pembelian kredit
3)    Retur penjualan kredit
4)    Pengambilan barang konsumsi untuk kepentingan koperasi sediri
5)    Koreksi kesalahan pencatatan
6)    Penyesuaian akhir periode akuntansi
7)    Penutupan pada akhir periode akuntansi
8)    Pembalikan pada awal periode akuntansi

Contoh jurnal umum koperasi Insani

Untuk lebih memahami pencatatan bukti transaksi pada jurnal, di bawah ini adalah contoh pembuatan jurnal koperasi Insani.
(a)     Pada 7 Januari 2004, diterima pembayaran dari 35 anggota dengan bukti transaksi (KM.01) sebagai berikut.
    •    Simpanan pokok sebesar    :     Rp. 1.400.000,00
    •    Simpanan wajib sebesar    :    Rp. 700.000,00
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan kas.
    Analisa transaksi:
    Akun kas bertambah (D), akun simpanan pokok bertambah (K), dan akun simpanan wajib bertambah (K).
    Jurnal
    7 Januari 2004    Kas    :    Rp. 2.100.000,00
    •    Simpanan pokok        :    Rp. 1.400.000,00
    •    Simpanan wajib        :    Rp. 700.000,00   
(b)    Pada 9 Januari 2004, dibeli perlengkapan kantor dan peralatan kantor, masing-masing sebesar Rp. 150.000,00 dan Rp. 250.000, 00 dengan tunai (No. Bukti: KK.01). Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa transaksi:
    Akun perlengkapan kantor (D) dan akun peralatan kantor (D) bertambah, akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    9 Januari 2004
    Perlengkapan kantor        :    Rp. 150.000,00
    Peralatan kantor        :    Rp. 250.000,00
    Kas            :    Rp. 400.000,00
(c)    Pada 10 Januari 2004 diterima simpanan sukarela dari anggota sebesar Rp. 1.200.000,00 (No. Bukti: KM.02). Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan Kas.
    Analisa transaksi:
    Akun kas bertambah (D) dan dan akun simpanan sukarela bertambah (K)
    Jurnal
    10 Januari 2004     Kas    :    Rp. 1.200.000,00
    Simpanan Sukarela        :    Rp. 1.200.000,00
(d)    Pada 11 Januari 2004 , dibeli barang dagangan dengan kredit dari UD Sumber Makmur seharga Rp. 3.750.000,00 dengan nomor bukti BB.01. Bukti tansaksi yang diperlukan adalah bukti pembelian.
    Analisa Transaksi:
    Akun pembelian bertambah (D) dan akun utang usaha bertambah (K)
    Jurnal
    11 Januari 2004   
    Pembelian        :    Rp. 3.750.000,00
    Utang pada bukan anggota    :    Rp. 3.750.000,00
(e)    Pada 14 Januari 2004, dijual barang dagangan kepada CV Agnia seharga Rp. 2.970.000,00. Sebesar Rp. 500.000, 00 dibayar tunai sisanya kredit.nomor bukti KM.03 dan BJ.01.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan kas dan bukti penjualan.
    Analisa Transaksi:
    Kas bertambah (D), piutang bukan anggota bertambah (D) dan penjualan bukan anggota bertambah (K)
    Jurnal
    14 Januari 2004    Kas    :    Rp. 500.000,00
    Piutang bukan anggota    :    Rp. 2.470.000,00
    Penjualan bukan anggota    :    Rp. 2.970.000,00
(f)    Pada 14 Januari 2004, dipinjamkan sejumlah uang kepada anggota sebesar Rp. 500.000,00 dengan nomor bukti KK.02.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun piutang bertambah (D) dan akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    14 januari 2004   
    Piutang anggota        Rp. 500.000,00
    Kas            Rp. 500.000,00
(g)    Pada 16 januari 2004 dibayarkan beban telepon dan listrik sebesar Rp. 175.000,00. dengan nomor bukti KK.03.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Beban telpon dan listrik bertambah (D) dan akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    16 Januari 2004
    Beban telpon dan listrik     Rp.175.000,00
    Kas            Rp. 175.000,00
(h)    Pada 17 Januari 2004, diterima per kas atas penjualan barang dagangan seharga Rp. 300.000,00 dengan nomor bukti KM.04.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun kas bertambah (D) dan akun penjualan bertambah (K)
    Jurnal
    17 januari 2004    Kas    Rp. 1.300.000,00
    Penjualan        Rp. 1.300.000,00
(i)    Pada 17 januari 2004 diterima simpanan sukarela dari anggota sebesar Rp. 600.000,00 dengan nomor bukti KM.05.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun kas bertambah (D) dan dan akun simpanan sukarela bertambah (K)
    Jurnal
    17 januari 2004     Kas    Rp. 600.000,00
    Simpanan Sukarela        Rp. 600.000,00
(j)    Pada 20 Januari 2004 , dilunasi sebagian utang sebesar Rp. 3.750.000,00 kepada UD Sumber Makmur atas pembelian barang tanggal 11 Januari 2004, dengan bukti nomor KK.04.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas
    Analisa Transaksi
    Akun utang berkurang (D) dan akun kas (K) berkurang
    Jurnal
    20 januari 2004
    Utang pada bukan anggota     Rp. 3.750.000,00
    Kas            Rp. 3.750.000,00
(k)    Pada 21 januari 2004 , dibeli barang dagangan dengan tunai dari UD Sumber Makmur seharga Rp. 600.000,00, dengan nomor bukti KK.05.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun pembelian bertambah (D) dan akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    21 januari 2004
    Pembelian        Rp. 600.000,00
    Kas            Rp. 600.000,00
(l)    Pada 22 januari 2004, diserahkan uang kepada anggota sebagai biaya pemeliharaan sebesar Rp. 85.000,00 dengan nomor bukti KK.06.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun beban pemeliharaan bertambah (D) dan akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    22 januari 2004
    Beban pemeliharaan         Rp. 85.000,00
    Kas            Rp. 85.000,00
(m)    Pada 24 Januari 2004, diterima pelunasan sebagian piutang anggota nominal Rp. 400.000,00 beserta bunga sebesar 12.500,00. dengan nomor bukti KM.05.
     Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun kas bertambah (D), akun piutang berkurang (K), dan akun pendapatan bunga
     bertambah (K)
    Jurnal
    24 Januari 2004    Kas    Rp. 412.500,00
    Piutang pada anggota    Rp. 400.000,00
    Pendapatan bunga        Rp. 12.500,00
(n)     Pada 25 Januari 2004 diterima sumbangan dari Pemda sebesar Rp. 1.500.000,00 untuk menambah modal kerja koperasi, dengan nomor bukti KM.06.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti penerimaan kas.
    Analisa Transaksi:
    Modal bertambah (D) dan kas berkurang (K)
    Jurnal
    25 Januari 2004    Kas    Rp. 1.500.000,00
    Modal donasi        Rp. 1.500.000,00
(o)    Pada 27 Januari 2004 diterima penjualan per kas atas penjualan barang dagangan sebesar Rp. 1.250.000,00 . dengan nomor bukti KM.07.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah penerimaan kas.
    Analisa Transaksi:
    Kas bertambah (D) dan akun penjualan bertambah (K)
    Jurnal
    27 Januari 2004    Kas     Rp. 1.250.000,00
    Penjualan        Rp. 1.250.000,00
(p)    Pada 29 Januari 2004 dikeluarkan per kas biaya konsumsi rapat pengurus sebesar Rp. 50.000,00 dengan nomor bukti KK.07.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun beban kunsumsi bertambah (D) dan akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    29 Januari 2004
    Beban konsumsi        Rp. 50.000,00
    Kas            Rp. 25.000,00
(q)    Pada 30 Januari 2004 dibayar gaji seorang pegawai koperasi sebesar Rp. 250.000,00 dengan nomor bukti KK.08.
    Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Beban gaji bertambah (D) dan kas berkurang (K)
    Jurnal
    30 Januari 2002   
    Beban gaji        Rp. 250.000,00
    Kas            Rp. 250.000,00
(r)    Pada 31 Januari 2004 dibeli barang dagangan dengan tunai dari UD Sumber Makmur seharga Rp. 750.000,00 dengan nomor bukti KK.09.
     Bukti transaksi yang diperlukan adalah bukti pengeluaran kas.
    Analisa Transaksi:
    Akun pembelian bertambah (D) dan akun kas berkurang (K)
    Jurnal
    31 Januari 2004   
    Pembelian        Rp. 750.000,00
    Kas            Rp. 750.000,00

1 comment: