Monday 12 December 2016

MENGKLASIFIKASI MODAL KOPERASI



Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan PSAK No. 27, modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dari sisa hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, bab VII tentang modal, dijelaskan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1.     Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang menanggug risiko atau disebut modal ekuiti.
Modal sendiri terdiri dari :
a.    Simpanan pokok (basic contribution)
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
b.     Simpanan wajib (compulsory contribution)
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.    Dana cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.     Dana hibah (pemberian)


2.    Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah modal yang dapat diperoleh dari anggota, koperasi lain, bank (lembaga keuangan), penerbitan obligasi, surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Tugas Individu

1.    Carilah informasi dari berbagai sumber mengenai jenis-jenis modal pinjaman yang bisa digunakan oleh koperasi!
2.    Dalam bentuk apa saja modal pinjaman yang diperoleh koperasi dari koperasi lainnya?


Tugas
untuk dikerjakan bersama teman Anda!

Perhatikan berita di bawah ini, diskusikan bersama teman Anda apakah hal ini termasuk modal koperasi, jelaskan alasannya!

Pertama Kali, Koperasi Dapat Saham HPH

Sebanyak 14 koperasi dan empat lembaga adat di sekitar areal hak pengusahaan hutan (HPH) di Kaltim mendapat saham 20 persen dari keuntungan perusahaan itu atau modal kerja dengan nilai Rp 100 juta-Rp 200 juta per koperasi atau lembaga adat itu. Ini pertama kali perusahaan HPH memberi saham atau modal kerja semacam itu. Penyerahan saham atau modal kerja kepada koperasi dan lembaga adat ini dilakukan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kaltim, Harbiyansah, kepada wakil-wakil koperasi/lembaga adat itu, Kamis (17/2), di Samarinda. Acara ini disaksikan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (PKM) Zarkasih Nur, Sekjen Dephutbun Soeripto, dan Gubernur Kaltim Suwarna AF. (Sumber: Kompas 18 Feb 2000)

No comments:

Post a Comment