Monday 12 December 2016

Menyusun laporan perhitungan sisa hasil usaha (SHU)

Menyusun laporan perhitungan sisa hasil usaha (SHU)

Istilah rugi laba tidak digunakan pada koperasi, sebagai gantinya digunakan istilah sisa hasil usaha. Laporan koperasi yang menyajikan pendapatan dan beban dalam suatu periode dinamakan laporan perhitungan sisa hasil usaha.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan (2) prinsip akuntansi di Indonesia, perhitungan penyusunan hasil usaha adalah sebagai berikut.
1.    Perhitungan hasil usaha harus disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan gambaran
 mengenai hasil usaha koperasi dalam periode tertentu.
2.    Harus membuat secara terinci unsur-unsur pendapatan dan beban.
3.    Seyogianya disusun dalam bentuk urutan ke bawah (stafel).
4.    Harus dipisahkan antara hasil dari bidang usaha dan pos luar biasa.

Di bawah ini adalah contoh perhitungan hasil usaha koperasi.

Dalam penyusunan laporan perhitungan hasil usaha, terdapat beberapa karakteristik harga pokok penjualan beban, yaitu:
a.    Harga pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota.
b.    Beban yang terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program pemerintah.
c.    Beban pada hakikatnya dapat dipisahkan antara beban untuk kegiatan pelayanan anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan bukan anggota.

1 comment: