Tuesday 25 October 2016

Dasar hukum pelaksanaan akuntansi bagi perusahaan di Indonesia

Dasar hukum pelaksanaan akuntansi bagi perusahaan di Indonesia

Dasar hukum pelaksanaan pembukuan perusahaan di Indonesia didasarkan pada Kitab KUHD (Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 6 yang mewajibkan tiap-tiap orang yang melakukan/menjalankan perusahaan harus menyelenggarakan pembukuan perusahaan seperti yang tercantum dalam ayat (1):
“Barang siapa menyelenggarakan perusahaan, wajib mencatat tentang kekayaan dan semua hal yang berhubungan dengan perusahaannya, menurut syarat-syarat perusahaannya mengadakan pencatatan sedemikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan yang diadakan dapat diketahui hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.”
Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mendapatkan informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi barang sehingga dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya.
Kewajiban melaksanakan pembukuan bagi perusahaan ada hubungannya dengan pajak yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 6 Tahun 1983 ayat (1) yang berbunyi:
“Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna perhitungan jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

1 comment: